RUU KUHP Hina DPR dan Presiden Bikin Heboh Publik, Ancaman Hukuman Hingga 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR.
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR. /Hening Prihatini/Pexels.com/Tracy Le Blanc


PORTAL PURWOKERTO - RUU KUHP hina DPR dan Presiden sedang hangat dibicarakan warga masyarakat baru-baru ini.

RUU KUHP tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden dan DPR melalui media sosial sedang dibahas para anggota legislatif.

Dalam RUU tersebut, seseorang yang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden tersebut diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Sedangkan seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR ancaman hukuman berupa penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Dana Haji Aman, Ada di Bank Syariah, BPKH Jamin Pengembalian Dana Haji Tapi ..

Delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Bagaimana isi Pasal 353 RUU KUHP tersebut?

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x