RUU KUHP Hina DPR dan Presiden Bikin Heboh Publik, Ancaman Hukuman Hingga 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR.
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR. /Hening Prihatini/Pexels.com/Tracy Le Blanc

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Itulah terkait RUU KUHP hina DPR dan Presiden/Wakil Presiden yang membuat publik gusar.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah