Baca Juga: Fungsi Posko PPKM Skala Micro Kendur, Covid 19 di Kudus dan Bangkalan Meledak
Ancaman hukuman akan diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.
Pasal 354 RUU KUHP:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga: Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah, Ustad Adi Hidayat Beri Masukan Untuk Pemangku Jabatan!
Pasal 240 KUHP:
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara untuk penghinaan terhadap Pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.
Pasal 242 RUU KUHP: