RUU KUHP Hina DPR dan Presiden Bikin Heboh Publik, Ancaman Hukuman Hingga 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR.
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR. /Hening Prihatini/Pexels.com/Tracy Le Blanc


PORTAL PURWOKERTO - RUU KUHP hina DPR dan Presiden sedang hangat dibicarakan warga masyarakat baru-baru ini.

RUU KUHP tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden dan DPR melalui media sosial sedang dibahas para anggota legislatif.

Dalam RUU tersebut, seseorang yang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden tersebut diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Sedangkan seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR ancaman hukuman berupa penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Dana Haji Aman, Ada di Bank Syariah, BPKH Jamin Pengembalian Dana Haji Tapi ..

Delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Bagaimana isi Pasal 353 RUU KUHP tersebut?

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca Juga: Fungsi Posko PPKM Skala Micro Kendur, Covid 19 di Kudus dan Bangkalan Meledak

Ancaman hukuman akan diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan.

Baca Juga: Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah, Ustad Adi Hidayat Beri Masukan Untuk Pemangku Jabatan!

Pasal 240 KUHP:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara untuk penghinaan terhadap Pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

Pasal 242 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Itulah terkait RUU KUHP hina DPR dan Presiden/Wakil Presiden yang membuat publik gusar.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah