1 Mei Hari Buruh Tanggal Merah, Minta Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, dan Tolak Upah Murah

- 1 Mei 2024, 00:55 WIB
IlustrasiL 1 Mei Hari Buruh Tanggal Merah, Minta Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, dan Tolak Upah Murah/Demo damai di Pengadilan Negeri Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada 25 Maret 2024
IlustrasiL 1 Mei Hari Buruh Tanggal Merah, Minta Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, dan Tolak Upah Murah/Demo damai di Pengadilan Negeri Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada 25 Maret 2024 /Foto: Ngadri/PRMN

PORTAL PURWOKERTO - 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang dirayakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perayaan bagi seluruh buruh ini biasanya diikuti dengan berbagai tuntutan kepada pemerintah. 

Bila sebelumnya pada setiap 1 Mei tidak merupakan hari libur nasional yang berupa tanggal merah, namun sejak 1 Mei 2014 pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini dijadikan hari libur tanggal merah. 

Dulu buruh dipandang hanya sebatas untuk orang yang bekerja di lingkup industri atau pabrik. Namun sebenarnya secara umum buruh adalah orang yang tidak memiliki kapital atau modal. Bahkan mereka yang bekerja di gedung bertingkat namun tidak memiliki modal perusahaan, juga termasuk buruh.

 

Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024 kali ini Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan setidaknya ada tiga tuntutan utama yang dibawa dalam aksi.

Tuntutan yang utama adalah agar pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menghapus outsourcing, serta menolak upah murah.

Omnibus Law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 sebenarnya berisi tentang aturan mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Namun bagi buruh undang-undang tersebut diciptakan untuk kepentingan pengusaha. Pasalnya, bila UU Cipta Kerja diterapkan maka buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot.

Setidaknya ada lima hal yang dianggap merugikan buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah