Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029? Ini Jadwalnya Pengambilan Sumpah

- 25 April 2024, 06:00 WIB
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029? Ini Jadwalnya Pengambilan Sumpah*. ANTARA/Rio Feisal/am.
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029? Ini Jadwalnya Pengambilan Sumpah*. ANTARA/Rio Feisal/am. /

  PORTAL PURWOKERTO - Kapan Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029? Cek jadwal lengkap pelantikan Presiden dan Capres Republik Indonesia.

Hari ini, Rabu, 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini pada rapat pleno yang digelar KPU RI dan sesuai berita acara nomor 252/Pl.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan ini dihadiri oleh Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan Paslon nomor urut 03, tidak hadir. 

Baca Juga: Hasil Sidang MK tentang Pemilu 2024 Hari Ini, 22 April 2024, Pemilu Ulang dan Prabowo Gibran Didiskualifikasi?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan jika KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, dalam Pemilihan Umum 2024.

Prabowo-Gibran memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen. Prabowo Gibran unggul suara dari dua pasangan calon lainnya. Paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen.

Serta capres paslon 03, Ganjar-Mahfud MD dengan perolehan 27.074.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 01 dan 03 juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Gibran tidak langsung menjabat. Karena masa jabatan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Amin Ma'ruf akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x