Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah/janji.
Sehingga Presiden dan Wakil Presiden dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024.
Prabowo Subianto akan dilantik menjadi presiden ke-8 saat usia 72 tahun, dan Gibran dilantik menjadi Wapres pada usia 36 tahun.
Untuk pengambilan sumpah jani anggota DPR RI dan DPD pelantikan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sedangkan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang bersankutan.***