PORTAL PURWOKERTO - Apa saja jenis-jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM? Ternyata ada SIM D, calon pengemudi wajib tahu!
Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri.
Orang yang dimaksud adalah mereka yang membuat permohonan pembuatan SIM telah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Orang tersebut juga telah memahami tentang peraturan lalu lintas serta sudah memiliki kecakapan atau keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru atau Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi
Ada 5 jenis SIM yang bisa dimiliki oleh warga pengemudi kendaraan.
Jenis atau golongan SIM ini dibedakan dengan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Termasuk ada golongan SIM D yang mungkin masih belum banyak diketahui masyarakat bahkan masih jarang yang memilikinya.
Dasar hukum SIM adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pada pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c.
Kemudian ada lagi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pada pasal 216.