SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru atau Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi

- 11 Agustus 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. SIM “Mati” Sehari Wajib Bikin Baru, INI Penjelasan Polres Kebumen .*
Ilustrasi. SIM “Mati” Sehari Wajib Bikin Baru, INI Penjelasan Polres Kebumen .* /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

 

PORTAL PURWOKERTO – Apakah SIM yang sehari sudah mati harus membuat baru atau bisa diperpanjang? Simak penjelasan Polres Kebumen mengenai kewajiban masyarakat untuk membuat SIM baru, jika SIM sudah lewat satu hari dari masa berlaku atau telah mati.

Penjelasan pembuatan SIM baru jika SIM telah mati atau telat memperpanjang SIM sesuai dengan masa berlakunya ini dijelaskan oleh pihak Polres Kebuman pada Jumat Curhat.

Kegiatan Jumat Curhat yang diadakan Polres Kebumen kali ini digelar di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jumat 11 Agustus 2023.

Adapun inti kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin Kabagren Polres Kompol Mangarif mewakili Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin adalah bersilaturahmi agar semakin dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Penampakan Baru Lintasan Sirkuit S untuk Ujian Praktek SIM C Polresta Banyumas, Sudah Resmi Per 7 Agustus 2023

Pada kesempatan itu, Sodiq salah satu warga bertanya terkait permohonan pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Kebumen yang kebetulan masa berlakunya telah habis.

Pertanyaan terkait SIM dari Sodiq ini langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang sejak awal mendampingi Kabagren.

Menurut Iptu Joyo, SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal alias membuat SIM baru.

Hal ini juga disampaikan Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, sesuai peraturan yang berlaku pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x