Baca Juga: Ini Cara Ujian Praktik SIM C Desain Baru, Perhatikan Nomor 3 Lainnya Mudah
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM terhitung 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya. SIM mati disini merupakan istilah yang merujuk pada SIM yang telah lewat masa berlakunya.
AKP Tejo juga menambahkan bahwa SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, yang digunakan sebagai bukti keterampilan mengemudi.
Tak hanya itu, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Hal ini merujuk pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DIjelaskan pada Pasal tersebut bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.***