PORTAL PURWOKERTO - Cara perpanjangan SIM online tanpa perlu antre cuman pakai aplikasi yang disiapkan Polri. Yuk ikuti langkah berikut.
Makin banyak fitur teknologi yang memanjakan masyarakat, memotong birokrasi, irit biaya dan waktu. Termasuk inovasi teknologi yang terus digencarkan Polri dengan beragam fasilitas yang hampir menyentuh semua divisi.
Salah satunya aplikasi digital yang dibangun Korlantas Polri dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Ijin Mengemudi alias SIM.
Jika mengurus secara offline, dapat dipastikan harus membaur dalam antrian panjang yang secara otomatis menguras waktu dengan konsekuensi ada biaya pendukungnya walaupun sekedar untuk minum saja.
"Melalui aplikasi digital Korlantas kini Sobat Polri bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat loh," cuit akun twitter Divisi Humas Polri.
Meski demikian, kemudahan yang diberikan ini tetap menggunakan syarat. Setidaknya ada 4 langkah untuk anda bisa memperpanjang SIM dari rumah dengan jaringan online.
Mulai dari anda mesti masuk ke playstore untuk download aplikasinya. Dari aplikasi ini, tinggal mengikuti petunjuk yang ada, hingga muncul tanda verifikasi oleh Satpas.
Kelar deh, perpanjang SIM tidak ribet bahkan bisa dilakukan dari manapun sepanjang gadget terkoneksi dengan jaringan internet.