Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

- 4 Maret 2022, 16:13 WIB
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

PORTAL PURWOKERTO - BPJS Kesehatan dengan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) merupakan asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.

Saat ini, selain berfungsi sebagai asuransi yang memberikan pertanggungan berbagai layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti SIM, STNK, jual beli tanah, dan sebagainya.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tentang apa saja layanan kesehatan yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Baca Juga: Harus Tahu! Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Wajib untuk Urusan dan Layanan Publik, Apa Saja?

Jika seseorang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, ia akan mendapatkan berbagai layanan dan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

Fasilitas-fasilitas tersebut dapat digunakan seumur hidup selama kepesertaan aktif.

Ada berbagai jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, baik pada pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Secara lengkap, layanan-layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama, meliputi:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x