PORTAL PURWOKERTO - Peserta dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan banyak mengalami kendala untuk klaim JHT secara online melalui lapak asik bpjs tenaga kerja melalui website lapak asik bpjs ketenagakerjaan go id maupun jamsostek mobile (JMO).
Banyak faktor penyebab mengapa orang tidak bisa mengakses JMO dan lapak asil bpjs tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua situs cara untuk klaim pencairan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) melalui lapas asik bpjs tenaga kerja, lapak asik bpjs ketenagakerjaan go id dan JMO.
Seperti yang dialami Edo Agatha dia mengalami kendala untuk akses pencairan JHT BPPJS Ketenagakerjaan,” dari pihak kantor bpjs minta apa saja, sudah saya mintakan ke pt saya bekerja... ini kok bpjs saya kok belum bisa daftar.JMO. gimana mau klaim.,daftar.aja gabisa. padahal teman" saya.barengan PHK, udah bisa semua dan sudah klaim,” katanya dilaman FB BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan online memiliki JMO dan lapak asik tenaga kerja adalah website yang disediakan untuk mengajukan pencairan dana JHT.
Ada beberapa alasan peserta tidak bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kenapa hal itu bisa terjadi?
Seperti diketahui tenaga kerja peserta Jamsostek memiliki saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui pembayaran iuran premi.
Dana yang terkumpul tersebut suatu saat akan dicairkan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hari tua pekerja yang sudah pensiun. Dan BPJS menyediakan berbagai cara peserta agar bisa mengajukan pencairan.