PORTAL PURWOKERTO - Anda termasuk debitur yang ragu akan tempat peminjaman? Cek kembali 15 perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK kembali mengimbau masyarakat terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan publik.
Melalui website resminya, OJK memositng daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK, per 17 November 2021.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru 2022 Lengkap Bunga Ringan Langsung Masuk Rekening
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftarnya:
1. Danamas
PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree
PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha
PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat
PT Indo Fin Tek