Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman

- 4 Januari 2022, 14:14 WIB
Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman
Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman /Freepik/Kues/

PORTAL PURWOKERTO – Pinjol masih menjadi salah satu topic yang hangat di kalangan masyarakat apalagi sekarang aparat dan pemerintah sedang gencar memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya.

Di tengah sibuknya memberantas pinjol ilegal yang selalu meresahkan masyarakat ini tak lupa OJK selaku badan penagawas telah merilis update pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Setidaknya ada 104 perusahaan penyedia layanan peminjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Namun sayangnya jumlah pinjol ilegal juga makin banyak dan menjamur di tengah masyarakat sehingga masih banyak yang terjerat hutang di pinjol ilegal.

Baca Juga: MENARIK! 9 Perusahaan Bergabung untuk Pembakaran Shiba Inu, Harga Shiba Inu Coin Diharapkan Naik untuk 2022?

Resiko meminjam uang di pinjol ilegal snagat tinggi dimana biasanya diberikan bunga dan denda yang selangit.

Tak hanya itu saja karena ada banyak sekali kasus kejahatan pelanggaran data pribadi atau pencurian data pribadi yang melibatkan pinjol ilegal.

Padahal OJK tak sekali dua kali memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengakses pinjol ilegal ketika membutuhkan uang.

Masyarakat bisa meminjam uang di pinjol legal yang daftarnya selalu diupdate oleh OJK secara berkala.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x