PORTAL PURWOKERTO - Mulai 1 Maret 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk berbagai urusan dan mengakses sejumlah layanan publik.
BPJS Kesehatan kini tidak hanya berfungsi sebagai jaminan/asuransi kesehatan, namun juga sebagai salah satu syarat wajib ketika masyarakat akan mengurus beberapa keperluan yang berkaitan dengan layanan publik.
Pemerintah mewajibkan sejumlah urusan dan layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Layanan Publik dengan Syarat Wajib BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah urusan dan layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Jual beli tanah.
2. Permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).