Selain dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Playstore dan Appstore.
Pemerintah mendorong setiap warga Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat menerima berbagai layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***