Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

- 4 Maret 2022, 16:13 WIB
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

Selain dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Playstore dan Appstore.

Pemerintah mendorong setiap warga Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat menerima berbagai layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah