Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kenaikan Proporsi Iuran Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

- 27 Desember 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

PORTAL PURWOKERTO – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Pasalnya mulai 1 Januari 2021, iuran bagi peserta BPJS PBPU kelas 3 mengalami penyesuaian sekitar Rp9.500. Atau mengalami kenaikan dari saat ini sebesar Rp25.500 menjadi Rp35.000.

Karena subsisdi yang diberikan kepada peserta hanya sebesar Rp7.000, dari jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp42.000.

Baca Juga: Tiket Hangus! Rapid Antigen Di Stasiun Tegal Membludak, Banyak Penumpang Ketinggalan Kereta

Yustinus mengatakan jika pada tahun 2021, pemerintah berkomitmen, dengan kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan, juga diikuti dengan adanya penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial. 

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," ujarnya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul ‘Tarif BPJS Kesehatan Mengalami Penyesuaian, Berikut Daftar Besarannya per 1 Januari 2021’, Minggu, 27 Desember 2020.

Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Baca Juga: Viral Mayat Bayi Laki-Laki di Sungai Serayu Wanadadi Banjarnegara, Begini Kondisinya Terkini

Adapun perlindungan sosial itu berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x