Dijanjikan Menikah, Guru Honorer di Jakarta Barat Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun

- 26 Desember 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat.

PORTAL PURWOKERTO - Seorang guru honorer di salah satu SMP yang berada di Jakarta Barat diamankan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Guru Olahraga berinisial AM (32) ini tega mencabuli muridnya selama tiga tahun terakhir.

AM mencabuli muridnya yang berinisial ACN sejak usia 13 tahun, sampai saat ini telah berusia 16 tahun.

Kejadian ini diketahui, setelah orang tua ACN mengecek isi ponselnya. Ternyata ada beberapa chat dengan bahasa-bahasa intim orang dewasa.

Baca Juga: Drama Korea 'True Beauty' Fix Tidak Tayang Minggu Depan, Ini Sebabnya!

Setelah didesak, ACN pun mengaku jika sudah selama tiga tahun ini dicabuli gurunya. Tidak terima dengan perbuatan AM, orang tua ACN kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku, lalu orangtua melaporkan ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19, 14 Warga Sawojajar Wanasari Diamankan Polres Brebes

AM mengaku tertarik dengan muridnya tersebut. Lalu pelaku mulai mendekati ACN, dan merayu-rayu serta memberikan janji-janji manis. ACN yang masih dibawah umur pun sampai akhirnya takluk.

"Pelaku ini kasih janji-janji bahwa tidak akan meninggalkan dan akan dinikahi. Karena anak dibawah umur jadi secara psikologis belum siap mudah ditipu daya dan dimanipulasi," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Celengan Rindu' Karya Fiersa Besari, Cocok Buat yang Lagi LDR

Selama tiga tahun, aksi pencabulan dilakukan di hotel atau di kontrakan pelaku.

"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," katanya.

Baca Juga: Belum dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2020?, Masih Ada Tahap 3 di Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x