Walah, Ajak Bersetubuh 4 Kali Ancaman Hukumanya 15 Tahun, Orang Tua Ngamuk Lapor Polisi

- 23 Desember 2020, 18:39 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama bersama  pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama bersama pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur /Poilres Kebumen/

PORTAL PURWOKERTO - Gara gara mengajak tidur gadis seorang pemuda berinisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Karena yang diajak ‘tidur’ anak dibawah umur usai 17, meski selisih usia antara korban dan tersangka sebenarnya  hanya 1 tahun, masih sebaya.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyebut jika telah terjadi persetubuhan antara tersangka FA dengan remaja putri usia 17 tahun, korban sebut saja berinisial M.

Baca Juga: Jelang Natal, Polisi Datangkan Unit Penjinak Bom Untuk Sterilisasi Gereja di Purbalingga

Tersangka melakukan persetubuhan kepada M sedikitnya 4 kali kurun waktu  November dan Desember 202).

“Ajakan hubungan intim terhadap M berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan sebanyak 4 kali,” kata Kapolres belum lama ini.

Pertama kali  tersangka FA mengajak hubungan terlarang  di wilayah Sruweng pada hari Sabtu 24 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Ganjar: Ada Sinyal Rekonsiliasi Dalam Pemilihan Menteri Baru

Dengan dalih mengajak jalan ke tempat wisata ke Waduk  Sempor. Kemudian di tengah perjalanan, tersangka membawa M ke rumahnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x