PORTAL PURWOKERTO - Gara gara mengajak tidur gadis seorang pemuda berinisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Karena yang diajak ‘tidur’ anak dibawah umur usai 17, meski selisih usia antara korban dan tersangka sebenarnya hanya 1 tahun, masih sebaya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyebut jika telah terjadi persetubuhan antara tersangka FA dengan remaja putri usia 17 tahun, korban sebut saja berinisial M.
Baca Juga: Jelang Natal, Polisi Datangkan Unit Penjinak Bom Untuk Sterilisasi Gereja di Purbalingga
Tersangka melakukan persetubuhan kepada M sedikitnya 4 kali kurun waktu November dan Desember 202).
“Ajakan hubungan intim terhadap M berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan sebanyak 4 kali,” kata Kapolres belum lama ini.
Pertama kali tersangka FA mengajak hubungan terlarang di wilayah Sruweng pada hari Sabtu 24 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Ganjar: Ada Sinyal Rekonsiliasi Dalam Pemilihan Menteri Baru
Dengan dalih mengajak jalan ke tempat wisata ke Waduk Sempor. Kemudian di tengah perjalanan, tersangka membawa M ke rumahnya.