Kenalan Lewat Facebook, Siswi di Kebumen Jadi Korban Pemerkosaan Pemuda Berusia 19 Tahun

- 21 Desember 2020, 11:53 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memperlihatkan pelaku asusila terhadap gadis dibawah umur
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memperlihatkan pelaku asusila terhadap gadis dibawah umur /Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – EN (19) pemuda asal Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kebumen karena telah menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur.

HO diduga melakukan tindakan asusila kepada Mel (14) warga Kecamatan Petanahan, yang dikenalnya lewat media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottaman mengatakan jika kejadian ini berawal pada sekitar bulan Maret 2020, EN berkenalan dengan Mel melalui medsos Facebook.

Baca Juga: Jual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Stasiun Senen, Tiga Oknum Calo Diringkus Polisi

Komuniksi diantara keduanya ternyata berlanjut, sampai akhirnya kopi darat, dan bertemu. Keduanya bertemu di rumah teman EN di Desa Sidoagung pada 25 November 2020 lalu.

Mel, yang merupakan warga Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen ini datang seorang diri ke rumah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, rumah teman EN dalam keadaan sepi, dan EN memaksa Mel untuk melakukan hubungan badan.  

“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih dibawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” ujar Kapolres, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Kebumen, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: China Akan Dirikan Pangkalan Penelitian di Bulan, Bawa Sampel Batuan 1,7 Kilogram, NASA: Bagi Dong..

Orang tua Mel, pun akhirnya mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya melaporkan kepada Polres Kebumen, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x