PORTAL PURWOKERTO - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya jsai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Rizieq Shihab ditanah sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan Jakarta pada 14 November 2020.
Habib Rizieq datang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabru, 12 Desember 2020, sekira pukul 10.30 WIB.
Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan dengan tes swab, hasilnya negatif. Sehingga penyidikan terhadap dilanjutkan.
Baca Juga: Ini Tanggal Rilis Film Rurouni Kenshin yang Terakhir
Baca Juga: Cilacap Siaga, Banyumas, Purbalingga Waspada Bencana Alam Hidrometeorologi
Selama penyidikan Habib Rizieq mendapatkan 84 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu,13 Desember 2020 dini hari.
Artinya penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Banjir Setinggi Perut Orang Dewasa, Warga Toyareka di Purbalingga Alami Gelap Gulita Semalaman
Baca Juga: Gempa 4,2 Magnitudo, di Wilayah Perbatasan Jabar dan Jateng, Puluhan Rumah Rusak
Penahanan terhadap Rizieq Shihab ini dikarenakan beberapa pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik, seperti diantaranya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, melakukan hukuman pidana yang sama, dan hukuman yang di sangkakan lebih dari lima tahun.
Saat keluar ruang penyidikan, dan menuju ke mobil tahanan Habib Rizieq mengenakan rompi orange dan diborgol. HRS juga tidak memakai masker.
Tangannya pun diangkat ke atas dan memberikan dua jempol.
Baca Juga: BTS Menjadi Band K-Pop Pria Paling di Cari!
Baca Juga: Sungai Klawing Meluap, Purbalingga Kembali Terancam Dikepung Banjir
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi tidak hadir pada penyidikan.
Tidak hanya Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan ada lima orang lainnya.
Lima orang tersangka lainnya yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala Seksi.