Habib Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Apakah akan Langsung Ditahan?

- 12 Desember 2020, 12:39 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PORTAL PURWOKERTO – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq akhirnya datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, sekira pukul 10.30 WIB.

Dia datang bersama kuasa hukumnya, Aziz Yunus, datang ke Mapolda sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kedatangan ini sesuai dengan ucapan yang disampaikan Habib Rizieq pada Sabtu dini hari, melalui kanal YouTube Front TV. Dia menyampaikan jika bersedia datang untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, Sabtu 12 Desember 2020, di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” ujar Habib Rizieq pada video tersebut.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? Belum Punya Rencana? Bisa Coba Cara Ini Dijamin Aman

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mendatangi Polda Metro Jaya.

“Persiapan apa, engga ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” kata Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.  

Baca Juga: Liburan ke Purwokerto? Wajib Mampir ke Rujak Mbah Mijem, Kuliner Legendaris Buka Sejak Tahun 1980an

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x