Habib Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Apakah akan Langsung Ditahan?

- 12 Desember 2020, 12:39 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

Saat ditanya apa ada persiapan untuk penahanan, Habib Rizieq mengaku enggan menjawab meski sebelumnya kuada hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan jika Rizieq siap menjalani penahanan.

“Itu nanti belakang, yang penting ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” ujar Rizieq Shihab.

Baca Juga: BLT UMKM Rp26,48 Triliun Telah Disalurkan pada 11 Juta Pelaku Usaha, Masih 1 Juta yang Belum Cair

Selain Habib Rizieq Polda Metro Jaya juga masih menunggu lima tersangka lainnya, yang juga ditetapkan bersamaan dengan Rizieq Shihab.

Lima orang tersangka lainnya yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebaagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala Seksi.

Baca Juga: Weekend Masih Kerja? Ini Bahaya yang Bisa Muncul Saat Memaksakan Diri Bekerja di Akhir Pekan

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah