Klien Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 16:04 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PORTAL PURWOKERTO – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan, Sabtu 14 November lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan juga terasangka lainnya. Selain itu juga Rizieq sudah dicekal untuk perjalanan ke luar negeri. 

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Sebut Solo Karantina Pendatang di Benteng Vastenburg, Begini Faktanya

Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu, kita masih berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” kata Aziz seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Banyumas Tertinggi di Ajibarang, Bupati: Mulai 15 Desember Boleh Hajatan, Sesuai Zona

Rizieq Shihab, kata dia sebenarnya berencana akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Desember 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x