Klien Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 16:04 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Informasi tersebut, dikatakan juga telah dikomunikasikan dengan penyidik.

Akan tetapi, karena telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu tim kuasa hukum Habib Rizieq mengambil langkah untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Awalnya Dibayar Rp100 Ribu, Lama Kelamaan Duitnya Berkurang, Pelaku pun Emosi dan Memutilasi

“Sekarang berubah, kami disini proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan,” katanya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos Babak 16 Besar Liga Champions 2020-2021, Adakah Tim Andalanmu?

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah