Habib Rizieq Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas

- 10 Desember 2020, 14:57 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal

PORTAL PURWOKERTO – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Selain Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka, ada lima oang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan perannya masing—masing dalam penyelenggaraan acara di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos Babak 16 Besar Liga Champions 2020-2021, Adakah Tim Andalanmu?

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama saudara MRS, kedua Ketua Panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggungjawab dan kelima SL sebagai penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Rizieq Shihab dikenakan pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana, juga pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Yusri mengatakan jika tersangka bisa saja akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Arti Masya Allah Tabarakallah dan Jawaban yang Bisa Kita Sampaikan Jika Mendengar Kalimat Tersebut

“Enam orang saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain,” katanya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x