Jika Tak Kooperatif, Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Paksa Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 15:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan pers. /Antara/

PORTAL PURWOKERTO – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan Jakarta Pusat.

Pelanggaran terjjadi pada saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan anaknya Syarifah Najwa.

Selain Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka, ada lima oang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Alwi bin Ali Alatas (A), pennggungjawab keamanan Maman Suryadi (MS),  penanggungjawab acara Sobri Lobis (SL) dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Pilkada Boyolali Menang Telak,

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi, diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI untuk diklarifikasi.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menjauhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.  

Meskipun sampai saat ini, Habib Rizieq belum pernah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dokumen Terkait Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara Diamankan KPK dari Sejumlah Tempat

Polda Metro Jaya meminta agar Habib Rizieq Shibab kooperatif untuk menyerahkan diri. Bahkan anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq Shihab setelah penetapan tersebut.  

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x