PORTAL PURWOKERTO - Hari ini Selasa 1 Desember 2020 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, anak dan menantunya.
Terkait kerumunan massa pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, beberapa saat yang lalu.
Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00, sejak surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum dilayangkan pada Minggu 29 November 2020 ternyata mendapat reaksi cukup keras dari FPI.
Baca Juga: Ajakan Jihad Melalui Azan Viral, Zainut Tauhid Jihad Perang Tidak Relevan, Indonesia Damai
Setelah peristiwa kerumunan hasil penyelidikan diangkat menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya, Penyidik menilai ada ada unsur pidana dalam peristiwa kerumunan.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa berdasarkan hasil gelar perkara maka kasus ini sudah layak untuk dinaikkan ke penyidikan. Artinya bahwa perbuatan tersebut ada unsur pidananya.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.
Baca Juga: Viral Video Plesetan Azan Jihad, Habib Novel: Abaikan Saja Jangan Didengarkan, Tidak Mutu
Dikutip dari jurnalpresisi.pikiranrakyat.com, Selasa, surat pemanggilan yang dikirim ditujukan kepada Rizieq dan menantunya untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan dan Bogor.