Wajib Tahu! Ini Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Sekaligus Biayanya

- 9 Mei 2024, 17:06 WIB
Wajib Tahu Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berikut Biayanya.*
Wajib Tahu Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berikut Biayanya.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan? Ini langkah dan biayanya.

Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), baik untuk perpanjangan 1 tahun maupun 5 tahunan.

Bila lupa memperpanjang STNK, yang terjadi adalah kendaraan bermotor kalian menjadi telat pajak dan akan dikenakan sanksi denda.

Beruntung jika hanya satu tahun dendam tapi bila akumulasi dari masa perpanjangan hingga beberapa tahun, maka sanksi dendanya lebih memberatkan.

Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya

Agar tidak lupa untuk memperpanjang STNK baik tahunan maupun 5 tahunan, kalian wajib tahu caranya!

Untuk kalian yang hanya akan perpanjangan satu tahun, cukup datang ke kantor Samsat atau membuka link aplikasi samsat online yang kini tersedia.

Setelah ikuti petunjuknya, kalian akan dibebani dengan membayar biaya pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Biaya ini akan ditambah dengan biaya SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sedangkan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, kendaraan kalian wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik kendaraannya.

Selanjutnya, akan ada biaya untuk penerbitan STNK yang baru berikut TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Baru.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya

Selain menyiapkan dana, berikut dokumen yang harus dibawa saat memperpanjang STNK baik tahunan maupun 5 tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Surat kuasa jika ada yang mewakilkan ke seseorang
  4. KTP asli sesuai di STNK dan BPKB
  5. Bila itu kendaraan perusahaan, maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan atau NIB

Setelah datang ke kantor Samsat kalian wajib melakukan hal ini:

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK
  • Formulir dan persyaratan dimasukan ke loket pendaftaran
  • Menunggu antrian untuk panggilan membayar pajak di loket yang tersedia
  • Selesai, STNK diterima berikut SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang baru.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah