Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya

- 22 April 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.*
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.* /Polri.go.id/

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara membuat SKCK baru? Simak syarat sekaligus langkah membuat baru dan perpanjangan.

Dokumen yang diterbitkan oleh Polri ini menjadi wajib dimiliki untuk salah satu persyaratan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK akan menjadi dasar bagi perusahaan atau institusi atau penerima kerja untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan memiliki riwayat tindak kejahatan atau tidak.

Lalu bagaimana cara bikin SKCK yang baru dan dokumen apa saja yang disertakan sebagai syarat, termasuk untuk perpanjangan masa berlaku?

Baca Juga: Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan?

Wajib diketahui juga mengenai masa berlaku dari SKCK tersebut agar bisa dijadikan patokan untuk perpanjangannya.

SKCK sendiri diterbitkan melalui fungsi Intelkam. Pada fungsi ini akan diteliti biodata dan catatan kepolisian pemohon seperti termuat dalam Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2014.

Masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Berikut cara yang harus kalian ketahui untuk bikin SKCK baru berikut dokumen persyaratannya :

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x