1. Sudah mengurus surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon untuk dibawa sebagai dokumen persyaratan.
Baca Juga: 7 Cara Membuat Kartu Kredit yang Cepat dan Mudah Disetujui
2. Membawa fotokopi KTP/SIM
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar
6. Di kantor Polisi kalian harus mengisi formulir yang disediakan, seperti Daftar Riwayat Hidup
7. Petugas akan mengambil sidik jari kalian
Setelah semua mekanisme ini dijalani, tinggal menunggu SKCK kalian selesai.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya