PORTAL PURWOKERTO – Cek fakta terkait apakah benar syarat pembuatan SKCK per 1 Maret 2024 diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan atau tidak.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang kerap diperlukan masyarakat sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di tanah air.
Dan kabar terbaru hari ini 1 Maret 2024 menyebutkan, bahwa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi menjadi syarat untuk pembuatan SKCK.
Aturan Baru Pembuatan SKCK
Adapun kebijakan pembuatan SKCK yang membutuhkan BPJS Kesehatan ini tertuang pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.