BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

- 1 Maret 2024, 22:45 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian.
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian. /RRI

PORTAL PURWOKERTO – Cek fakta terkait apakah benar syarat pembuatan SKCK per 1 Maret 2024 diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan atau tidak.

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang kerap diperlukan masyarakat sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di tanah air.

 

Dan kabar terbaru hari ini 1 Maret 2024 menyebutkan, bahwa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi menjadi syarat untuk pembuatan SKCK.

 

Aturan Baru Pembuatan SKCK

 

Adapun kebijakan pembuatan SKCK yang membutuhkan BPJS Kesehatan ini tertuang pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x