BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

- 1 Maret 2024, 22:45 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian.
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian. /RRI

 

Anda bisa siapkan dokumen syarat berikut ini untuk pembuatan SKCK, antara lain.

 

- Jika pemohon yang belum terdaftar Program JKN, maka lampirkan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.

 

- Jika pemohon dengan status non aktif, maka lampirkan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan dan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB).

 

- Syarat dokumen lain: Fotokopi KTP/ SIM, KK, Akta Lahir, surat pengantar dari Kelurahan domisili pemohon, pas foto 6 lembar terbaru 4x6, bukti kepesertaan JKN/ BPJS Kesehatan (jika sudah terdaftar).

 

Itulah informasi cek fakta terkait syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK per 1 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah