BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

- 1 Maret 2024, 22:45 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian.
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian. /RRI

 

Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, dan digunakan untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), walaupun masih dalam tahap uji coba.

 

Tahap uji coba pembuatan SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan ini berlaku dari tanggal 1 – 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi dan diberlakukan di tingkat nasional secara serentak.

 

Adapun 6 daerah yang diuji cobakan terkait aturan ini seperti Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

 

Syarat Pembuatan SKCK

Baca Juga: Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda tak perlu khawatir karena proses penerbitan SKCK dan pendaftaran bisa dilakukan secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah