Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya

- 22 April 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.*
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.* /Polri.go.id/

Selanjutnya, kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, syaratnya sebagai berikut :

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir

2. Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, akta kelahiran/kenal lahir

3. Bawa pas foto warna 4x6 sebanyak 3 lembar

4. Mengisi formulir perpanjangan yang sudah tersedia di kantor polisi.

Mudah bukan? Kalian yang sedang membutuhkan SKCK baik baru atau perpanjangan, segera tempuh cara ini ya!***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah