Selanjutnya, kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, syaratnya sebagai berikut :
1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir
2. Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, akta kelahiran/kenal lahir
3. Bawa pas foto warna 4x6 sebanyak 3 lembar
4. Mengisi formulir perpanjangan yang sudah tersedia di kantor polisi.
Mudah bukan? Kalian yang sedang membutuhkan SKCK baik baru atau perpanjangan, segera tempuh cara ini ya!***