Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya

- 22 April 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.*
Ilustrasi SKCK. Cara Bikin SKCK Baru dan Syarat Membuat Perpanjangan Masa Berlaku, KETAHUI Masa Berlakunya.* /Polri.go.id/

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara membuat SKCK baru? Simak syarat sekaligus langkah membuat baru dan perpanjangan.

Dokumen yang diterbitkan oleh Polri ini menjadi wajib dimiliki untuk salah satu persyaratan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK akan menjadi dasar bagi perusahaan atau institusi atau penerima kerja untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan memiliki riwayat tindak kejahatan atau tidak.

Lalu bagaimana cara bikin SKCK yang baru dan dokumen apa saja yang disertakan sebagai syarat, termasuk untuk perpanjangan masa berlaku?

Baca Juga: Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan?

Wajib diketahui juga mengenai masa berlaku dari SKCK tersebut agar bisa dijadikan patokan untuk perpanjangannya.

SKCK sendiri diterbitkan melalui fungsi Intelkam. Pada fungsi ini akan diteliti biodata dan catatan kepolisian pemohon seperti termuat dalam Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2014.

Masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Berikut cara yang harus kalian ketahui untuk bikin SKCK baru berikut dokumen persyaratannya :

1. Sudah mengurus surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon untuk dibawa sebagai dokumen persyaratan.

Baca Juga: 7 Cara Membuat Kartu Kredit yang Cepat dan Mudah Disetujui

2. Membawa fotokopi KTP/SIM

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.

5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar

6. Di kantor Polisi kalian harus mengisi formulir yang disediakan, seperti Daftar Riwayat Hidup

7. Petugas akan mengambil sidik jari kalian

Setelah semua mekanisme ini dijalani, tinggal menunggu SKCK kalian selesai.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

Selanjutnya, kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, syaratnya sebagai berikut :

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir

2. Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, akta kelahiran/kenal lahir

3. Bawa pas foto warna 4x6 sebanyak 3 lembar

4. Mengisi formulir perpanjangan yang sudah tersedia di kantor polisi.

Mudah bukan? Kalian yang sedang membutuhkan SKCK baik baru atau perpanjangan, segera tempuh cara ini ya!***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah