Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya

- 4 Januari 2023, 10:05 WIB
Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor, Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya
Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor, Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya /tangkapan layar samsatdigital.id/

 

 

PORTAL PURWOKERTO – Syarat perpanjang STNK motor penting dicatat bagi yang ingin segera mengurus pajak tahunan atau 5 tahun.

Sebagai warga negara yang taat aturan, wajib untuk membayarkan pajak kendaraan. Jika pajak tidak dibayarkan, maka pemilik akan kena denda dan biaya yang dikenakan pun akan lebih mahal.

Oleh karena itu segera pergi ke Samsat dan bayarkan pajak motor sebelum jatuh tanggal tempo yang tertulis di STNK. Simak syarat perpanjang STNK motor, sebagai pelengkap dokumen saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar, yaitu pajak tahunan dilakukan setiap jatuh tanggal tempo kelipatan per tahun, dan pajak 5 tahun atau sering disebut pajak ganti plat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

Seperti yang dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, syarat perpanjang STNK motor sebagai berikut:

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan

1. Membawa dokumen STNK asli dan foto copy

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x