2. Membawa dokumen BPKB asli dan foto copy
3. Membawa dokumen KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (pemilik perorangan)
4. Membawa foto copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (pemilik atas nama perusahaan)
5. Melampirkan surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).
Baca Juga: 2 Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun
1. Membawa dokumen STNK asli dan foto copy
2. Membawa dokumen BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
3. Membawa dokumen KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (pemilik perorangan)
4. Membawa Foto copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (pemilik atas nama perusahaan)