5. Melampirkan surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan
Harga Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun
Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir
Biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021. Berikut rinciannya:
· STNK Baru Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 (Rp100.000)
· STNK Perpanjangan Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp100.000)
· Pengesahan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp25.000)
· STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)
· Pengesahan STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)***