Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya

- 4 Januari 2023, 10:05 WIB
Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor, Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya
Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor, Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya /tangkapan layar samsatdigital.id/

5. Melampirkan surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan

Harga Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir

Biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021. Berikut rinciannya:

· STNK Baru Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 (Rp100.000)

· STNK Perpanjangan Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp100.000)

· Pengesahan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp25.000)

· STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)

· Pengesahan STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah