PORTAL PURWOKERTO – Bagaimana cara melakukan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan yang merupakan kewajiban wajib pajak bagi masyarakat di Indonesia termasuk warga Banyumas di Samsat Purwokerto?
Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, ada aplikasi SAKPOLE yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga berlaku di Banyumas sehingga tak perlu repot untuk pergi ke Samsat Purwokerto.
Ada pula Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas untuk mempermudah akses warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dekat Waktunya? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwokerto Banyumas
Namun, apa saja yang perlu disiapkan saat akan membayar pajak tersebut?
Jika ingin membayar pajak tahunan bagi warga Banyumas, siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Sedangkan untuk perpanjangan 5 tahunan, tak bisa melalui Samsat Keliling atau aplikasi SAKPOLE yang disediakan Pemprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Tak Perlu Ke Samsat Purwokerto, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas Melalui SAKPOLE
Warga Banyumas harus melalui tahap pertama yakni mengecek fisik kendaraan di kantor Samsat Purwokerto. Petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor.