Selanjutnya, isi formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor yang telah dimasukkan nomer rangka kendaraan bermotor.
Kemudian, siapkan salinan BPKB, KTP, dan STNK bersamaan dengan dokumen aslinya untuk dilegalisasi oleh petugas. Jika tahap ini sudah selesai, nama yang tertera dalam formulir akan dipanggil petugas.
Baca Juga: Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE
Tahap selanjutnya yakni menyerahkan berkas tersebut kepada petugas untuk diproses pembayaran perpanjangan STNK 5 tahunan.
Setelah melalui proses tersebut, langkah berikutnya yaitu membayar pajak ke kasir dan mengambil STNK baru serta berkas asli lainnya.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno: Bedakan, Inkubasi, Aksilirasi, 3 Program Kemenparekraf Pulihkan Pariwisata
Loket selanjutnya yakni pengambilan plat nomer baru yang disesuaikan dengan STNK baru yang didapat.
Itula cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan serta mengganti STNK dan plat nomer kendaraan bermotor bagi masyarakat Banyumas di Samsat Purwokerto ataupun Samsat Keliling.***