Tak Perlu Ke Samsat Purwokerto, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas Melalui SAKPOLE

- 15 Januari 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi SAKPOLE
Ilustrasi SAKPOLE /

PORTAL PURWOKERTO – Kantor pelayanan Samsat Purwokerto merupakan tempat untuk membayar pajak kendaraan bermotor bagi warga masyarakat yang berada di wilayah Banyumas.

Lokasi Samsat Purwokerto berada di jalan Prof. M. Yamin di Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Namun, jika lokasi tempat tinggal wajib pajak terlalu jauh dari kantor Samsat Purwokerto ini, dapat menggunakan aplikasi SAKPOLE yang memudahkan masyarakat Banyumas untuk tetap membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Baca Juga: Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE

Berikut cara melakukan pembayaran pajar melalui aplikasi SAKPOLE ini.

  1. Siapkan KTP dan STNK
  2. Masuk ke aplikasi SAKPOLE dan klik tombol Pendaftaran Online
  3. Masukkan nomer polisi kendaraan yang akan dipajak pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan nomer NIK yang ada di KTP pada kolom yang tersedia
  5. Masukkan nomer lima digit terakhir nomor angka kendaraan pada kolom yang tersedia
  6. Klik Daftar setelah semua kolom tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno: Bedakan, Inkubasi, Aksilirasi, 3 Program Kemenparekraf Pulihkan Pariwisata

Setelah itu, akan ada verifikasi kendaraan bermotor. Jika sudah benar, wajib pajak bisa klik tombol LANJUT.

Namun, jika data tidak sesuai, akan ada pemberitahuan dan klik BATAL. Kemudian, laporkan hal ini ke kantor Samsat Purwokerto.

Jika sudah sukses terverifikasi, wajib pajak bisa mencermati besaran pengenaan/penetapan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan BNBP pengesahan STNK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x