Bertambah, Gubernur Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Laksanakan PPKM, Banyumas Raya Bagaimana?

- 10 Januari 2021, 21:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo wajibkan 23 kabupaten /kota di Jateng PPKM  mulai besok 11 Januari  2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo wajibkan 23 kabupaten /kota di Jateng PPKM mulai besok 11 Januari 2021 /Pemprov Jateng/

 

PORTAL PURWOKERTO - Jumlah daerah yang wajib  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari  di Jawa Tengah terus bertambah.

Gubernur Jawa Tengah menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota  yang  harus melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang (PPKM), Gubernur  Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Banyumas Raya 4 kabupaten meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Solo Raya meliputi 7 kabupaten/kota yakni Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x