PORTAL PURWOKERTO - Jumlah daerah yang wajib Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari di Jawa Tengah terus bertambah.
Gubernur Jawa Tengah menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang (PPKM), Gubernur Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Baca Juga: Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan
Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Banyumas Raya 4 kabupaten meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi 7 kabupaten/kota yakni Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.