PORTAL PURWOKERTO - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB, hewan pun kena imbasnya. Pemerintah Kabupaten Purbalingga menutup pedagang hewan antara daerah, hingga kunjungan wisatawan dari luar daerah.
Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11 – 25 Januari 2021)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.
“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM di Purbalingga kemarin.
Baca Juga: 750 Ribu Perbulan Bantuan Anak Bayi Lahir - 6 Tahun, Ini Cara Daftar BLT PKH 2021 Cair 4 Kali
Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11 – 25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi.
Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,”
Ia menambahkan, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM ini, pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon dan sebagainya.
“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” katanya.