PSBB di Cilacap, Bupati Tatto: Saya Akan Awasi Langsung

- 8 Januari 2021, 22:33 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Cilacap menjadi salah satu wilayah di Banyumas Raya yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Pasalnya, Cilacap juga memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB, yakni dari tingkat kesembuhan masih dibawah rata-rata nasional, dengan persentase 75,64 persen sedangkan nasional di angka 82 persen.

Selain itu, untuk tingkat kasus aktif masih di atas kasus nasional, dimana di Cilacap saat ini sebesar 21,46 persen lebih tinggi dibandingkan nasional yang 14 persen. Serta tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di Cilacap mencapai 73 persen, sedangkan nasional lebih rendah sebesar 70 persen.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

Dengan adanya PSBB atau PPKM ini, maka ada bebebrapa kegiatan masyarakat yang dibatasi selama dua minggu kedepan.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika dengan pemberlakuan PSBB ini, maka Forkopimda akan membentuk tim kecil yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Akan ada tim kecil  yang akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang bakal terjadi (selama PSBB),” ujarnya, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Pemberlakuan PSBB ini, sebenarnya hampir sama dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit, dan juga Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x