Cilacap Fix PSBB Mulai 11 Januari 2021, Toko Modern, Cafe, Karoke Diberlakukan Jam Operasional

- 8 Januari 2021, 22:12 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menginstruksikan adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Ada sebanyak tujuh provinsi di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB atau PPKM. Namun tidak semua wilayah diberlakukan PSBB.

Di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberlakukan di Semarang Raya, Solo raya dan Banyumas Raya, termasuk Cilacap.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

Pasalnya, Cilacap juga memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB, yakni dari tingkat kesembuhan masih dibawah rata-rata nasional, dengan persentase 75,64 persen sedangkan nasional di angka 82 persen.

Selain itu, untuk tingkat kasus aktif masih di atas kasus nasional, dimana di Cilacap saat ini sebesar 21,46 persen lebih tinggi dibandingkan nasional yang 14 persen. Serta tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di Cilacap mencapai 73 persen, sedangkan nasional lebih rendah sebesar 70 persen. 

“Karena ini sudah hampir tidak terkendali, Covid itu ada, buktinya pernah positif. Agar Cilacap menuju ke zero positif, kita akan bertindak mulai tanggal 11 sampai 25 Januari, nanti hasilnya akan dievaluasi,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Pemberlakuan ini akan dilakukans ecara merata tidak hanya di wilayah Kota Cilacap, tetapi juga sampai ke desa-desa. Agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x