Cilacap Fix PSBB Mulai 11 Januari 2021, Toko Modern, Cafe, Karoke Diberlakukan Jam Operasional

- 8 Januari 2021, 22:12 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

Baca Juga: Sebar Jaring, Nelayan Cilacap Panen Ikan Lemuru di Pantai Teluk Penyu

Secara rinci, beberapa kegiatan yang diatur selama pemberlakuan PSBB ini.

  1. Pegawai di lingkungan Pemkab melaksanakan tugas kedinasan, 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen dengan work from home.
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), administrator, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala UPT, Koordinator Wilayah, dan Kepala Sekolah Wajib kerja.
  3. Pegawai di BPBD, Satpol PP, RSUD dan UPTD Puskesmas tetap melaksanakan tugas di kantor.
  4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan bagi pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar, agar menerapkan protokol Kesehatan.
  5. Pasar tetap beroperasi dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  6. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan, toko modern, Kawasan pertokoan sampai pukul 19.00 WIB.
  7. Kegiatan di rumah makan, café, pedagang kaki lima, restaurant, jika makan dan minum di tempat diberlakukan maksimal 25 persen dari pengunjung.
  8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  9. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  10. Fasilitas umum seperti alun-alun, ruang terbuka hijau, Gedung olahraga, Gym, sanggar senam dan sejenisnya tutup sementara.
  11. Destinasi wisata seperti wisata alam, wisata buatan dan wisata buatan, karoke, spa, rumah bilyard, arena bermain anak, bioskop, kegiatan perlombaan/permainan sejenisnya tutup sementara.
  12. Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, resepsi hajatan, pangung hiburan, seminar dan sejenisnya dihentikan sementara.
  13. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ini 5 Resto Yang Jadi Pilihan Kuliner Baturraden yang Bukan Hanya Sajikan Rasa Tapi Juga Cerita

Sekda Cilacap menyampaikan meminta kepada masyarakat juga mendukung adanya PSBB atau PPKM ini, sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Cilacap.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah