PORTAL PURWOKERTO – Akhir tahun 2020 lalu, warga Cilacap dihebohkan dengan asanya kasus bullying terhadap pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan kosong di Jalan Pemintalan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Viralnya video perundungan atau bullying tersebut membuat Kepolisian Resor Cilacap bertindak. Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan lokasi kejadian, para pelaku dan juga korban.
Polres Cilacap, kini telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembullyan atau perundungan tersebut. Serta ada dua orang korban, yakni DGT (13) dan THH (13).
Baca Juga: Kasus Viral Video Bullying di Cilacap, Polres Tetapkan Lima Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
Lima orang yang dijadikan tersangka yakni, AR (14), RR (14), CS (13) dan VA (14) mereka merupakan pelajar SMP dan satu tersangka SR (16), merupakan pelajar SMA. Mereka merupakan satu sekolah beda kelas, dan satu pelajar SMA merupakan alumni.
Para pelaku dengan korban merupakan satu sekolah. Namun mereka berbeda kelas.
“Kasus ini berawal dari Korban yang mengunggah video yang dianggap tidak sopan dan mencemarkan nama baik sekolah atas kelakuan korban, tersangka kemudian memanggil korban, dan terjadilah perundungan, dan menjadikan par atersangka menjadi anak yang berkonflik dalam hukum,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: Sendirian di Rumah Soimah Jatuh ke Dalam Sumur, Suami Pulang Istri Sudah Meninggal
Kapolres mengatakan mengatakan jika kejadian ini berawal dari Senin, 28 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban DGT dan THH mengunggah video di aplikasi Tik Tok.