Namun, isi konten Tik Tok yang sedang merokok kemudian juga di upload di status whatsapp dan facebook. Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik sekolah.
Selanjutnya, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban dipanggil oleh para pelaku ke perumahan Pemintalan Kelurahan Tambakreja. Para pelaku meminta pertanggungjawaban dari DGT dan THH.
Baca Juga: Cek Rekening, BLT PKH Cair Empat Kali, Lansia Dapat Rp 600 ribu
DGT dan THH pun berlusaha meminta maaf, akan tetapi karena kakak kelas sudah emosi, maka akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan menampar dan menjambak rambut salah satu korban.
Salah satu pelaku ada yang merekam, dan kemudian video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu pelaku sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.
“Dari segi fisik, korban tidak terlihat ada (luka-luka) namun dari segi psikis, karena itu kita lakukan pendampingan,” ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis The Maze Runner, Perjuangan Sekelompok Remaja Keluar dari Labirin Mematikan
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelajar, khususnya di Cilacap, tetap kegiatan hanya satu pelajar tidak perlu mengupload konten yang tidak baik yang bisa mengakibatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.***